JAKARTA, IndoBeritaTerkini – Cara melaporkan pinjol ke OJK agar pengaduan cepat diproses. Pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan populer karena kemudahan aksesnya, tetapi tidak semua penyedia layanan ini beroperasi secara legal atau sesuai aturan. Akibatnya sejumlah konsumen menghadapi masalah seperti bunga tinggi, cara penagihan yang tidak pantas, hingga pelanggaran privasi.
Jika anda merasa dirugikan oleh pinjol, baik yang terdaftar maupun ilegal, anda dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perlindungan lebih lanjut.
Berikut ini langkah-langkah untuk melaporkan pinjol ke OJK agar keluhan dapat diproses dengan cepat yang seperti sudah dirangkum oleh Okezone, Selasa (12/11/2024):
1. Kumpulkan Bukti Pendukung
Sebelum membuat laporan, penting untuk mengumpulkan semua bukti yang mendukung keluhan anda. Bukti-bukti ini bisa berupa tangkapan layar percakapan dengan pihak pinjol atau debt collector, bukti pembayaran, ketentuan pinjaman, dan dokumen lain yang relevan.
Dengan bukti lengkap, OJK akan lebih mudah menilai dan memahami masalah yang sedang anda hadapi.
2. Kunjungi Website OJK dan Isi Formulir Pengaduan
Langkah berikutnya adalah mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Lalu cari dan lengkapi formulir pengaduan terkait pinjol. Pada formulir ini, rincikan pengalaman secara detail, sertakan tanggal, jumlah pinjaman, serta informasi terkait lainnya.
Jangan lupa menyertakan identitas anda secara lengkap agar OJK dapat menghubungi anda jika dibutuhkan. Formulir ini dapat dikirimkan melalui saluran online atau langsung ke kantor OJK.
3. Pantau Status Pengaduan
Setelah pengaduan dikirimkan, periksa perkembangannya secara berkala melalui situs OJK atau pusat layanan mereka. Dengan melakukan pemantauan, anda akan tahu langkah-langkah yang sedang ditempuh OJK dalam menindaklanjuti laporan anda.
4. Gunakan Media Sosial
Selain mengajukan laporan ke OJK, anda juga dapat berbagi pengalaman di media sosial untuk mengingatkan masyarakat lainnya. Langkah ini dapat membantu orang lain waspada terhadap pinjol yang tidak beretika dan melindungi konsumen dari risiko yang sama.
Sebagai alternatif selain formulir online, laporan juga bisa dihubungi melalui telepon resmi OJK di nomor 157 dan WhatsApp di 081157157, atau email di [email protected] dan [email protected]. Dengan langkah-langkah ini, anda berpotensi mendapatkan penanganan yang lebih cepat atas keluhan dan juga turut berperan dalam melindungi konsumen dari praktik pinjol yang merugikan. (*)